Berkerumun, The Jungle Waterpark Disegel

dokumentasi Antaranews

 Pemerintah Kota Bogor, menyegel sementara The Jungle Waterpark. Selain menyeg sementara, Pemkot juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 10 juta kepada pengelola tempat tersebut karena telah melanggar protokol kesehatan.

Seperti yang dikatakan Wali Kota Bogor, Bima Arya. sanksi tersebut diberikan setelah beredarnya video kerumunan pengunjung yang terjadi di objek wisata itu pada Minggu (14/2/2021).


Lalu, Wali Kota Bogor menyebutkan, 

Satgas Covid-19 langsung mengklarifikasi video kerumunan itu kepada pengelola pada Senin (15/2/2021).


Hal tersebut dibenarkan oleh pengelola The Jungle, dan tidak menyangkal terkait video yang viral tersebut. sanksi tetap diberikan oleh pemerintah Kota Bogor, karena telah abai dalam menjalani protokol kesehatan dan membiarkan terjadinya kerumunan. meskipun sebenarnya, pembatasan pengunjung telah dilakukan. dari jumlah 8.000 pengunjung, hanya diperbolehkan 1.000 pengunjung.


"Secara kapasitas tidak menyalahi aturan, tapi terjadi penumpukan pengunjung di kolam ombak itu. Jadi ada pelanggaran protokol kesehatan, walau pun secara jumlah pengunjung tidak melebih batas maksimal," ujar Bima.


Penyegelan itu dilakukan selama 3 hari atau pembayaran belum dilakukan.


"Sesuai aturan yang telah kami tetapkan, denda maksimal Rp 10 juta dan penyegelan 2-3 hari sampai denda dibayarkan,” ucapnya.


Bima Arya akan menambahkan dan mengerahkan lebih banyak lagi petugas untuk ke tempat-tempat wisata lainnya, dan menyadari kelemahan dalam sistem pengawasan karena waku lalu, petugas Satgas fokus terhadap penerapan ganjil genap di wilayah Kota Bogor


"Juga kita akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawsan di sana. Karena kemarin fokus genap ganjil," tutupnya. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak The Jungle Water Park.




Comments